Jawab:
Dafan bekerja di sebuah perusahaan memperoleh upah kotor dalam sebulan Rp800.000,00 dengan pajak penghasilan 18%. Upah bersih yang diterima Dafam dalam satu tahun adalah Rp7.872.000,00.
Untuk penyelesaiannya bisa dilihat di pembahasan
Pembahasan:
Dik:
- Upah kotor = Rp800.000,00 per bulan
- Pajak penghasilan = 18%
Jawab:
Besar pajak penghasilan per bulan
= 18/100 × Rp800.000,00
= 18 × Rp8.000,00
= Rp144.000,00
Besar upah bersih per bulan
= Upah kotor – pajak penghasilan
= Rp800.000,00 – Rp144.000,00
= Rp656.000,00
Karena 1 tahun = 12 bulan, maka upah bersih selama setahun adalah
= Rp656.000,00 × 12
= Rp7.872.000,00
#Semoga membantu